Halal/Haram Dropship
Daftar Isi
Dalam jual beli secara online, dikenal istilah dropship. Dropship adalah sistem berjualan tiga pihak yaitu distributor,
marketer, dan customer. Dropship
menjadi alternatif berjualan bagi pemula terlebih yang mempunyai modal
terbatas. Dalam hal ini, marketer menjual barang kepada customer
hanya lewat katalog. Jika customer deal untuk membeli, C membayar sejumlah uang
kepada B, lalu B membayar kepada A, dan A mengirimkan barang kepada C atas nama
B. Disini, pihak B menjual barang A yang tidak ada di tangannya sesuai dengan
izin dan kesepakatan.
Namun,
perkara jual beli sistem dropship ini masih menjadi pro-kontra. Sebagian
mengatakan haram dengan berbagai dalil dan alasan, sebagian lagi mengatakan
halal dengan berbagai syarat.
Pada
dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang
mengharamkannya. Disebutkan bahwa dropshipper disini sudah mendapatkan izin
dari distributor/pihak grosir, maka bisa termasuk dalam kategori salam atau wakalah.
Salam
Transaksi
dalam bentuk salam (atau as salaf) adalah jual beli dengan pemesanan suatu
barang yang memiliki kriteria yang telah disepakati dengan pembayaran
tunai pada saat akad dilaksanakan. Artinya, pembeli memesan barang dengan
kriteria yang telah disepakati bersama dengan membayarnya secara tunai
(barangnya belum ada) kemudian penjual menyerahkan barang tersebut kepada
pembeli di kemudian hari sesuai dengan waktu yanglah disepakati.
Sayyid
sabiq dalam fiqih sunnah menjelaskan bahwa jual beli secara salam diperbolehkan
berdasarkan kaidah syariat yang telah disepakati. Jual beli seperti ini
tidaklah menyalahi qiyas, sebagaimana diperbolehkan melakukan pembayaran
tertunda, begitu pula boleh menyerahkan barang dengan tertunda pula.
Dalilnya berdasarkan alquran surat al baqarah: 282, " wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya". Abdullan Bin Abbas ra menjadikan ayat ini sebagai dasar bolehnya jual beli as salaf (salam), yang terjamin hingga tempo yang ditentukan. Telah diizinkan dan dihalalhkan oleh Allah dalam Alquran".
Dalilnya berdasarkan alquran surat al baqarah: 282, " wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya". Abdullan Bin Abbas ra menjadikan ayat ini sebagai dasar bolehnya jual beli as salaf (salam), yang terjamin hingga tempo yang ditentukan. Telah diizinkan dan dihalalhkan oleh Allah dalam Alquran".
Ijma'
ulama juga sepakat membolehkan jual beli salam ini sebagaimana yang diungkapkan
oleh imam Ibnu Al Munzir dalam Al Ijma dan Ibnu Qudamah dalam Al Mughni.
TRANSAKSI
WAKALAH
Jual beli
secara dropshipping bisa juga termasuk dalam transaksi wakalah.
Wakalah/perwakilan. Maksudnya, adalah mewakilkan penjualan suatu barang tanpa
ada perjanjian harga dan keuntungan maupun dengan kesepakatan bersama. Artinya dropshipper
menjadi perwakilan dari grosir untuk menjualkan barang-barang miliknya.
Keuntungan
untuk pengecer/dropshipper bisa ditentukan menurut kesepakatan bersama, ada
margin dalam bentuk prosentase dari harga jual barang sebagai keuntungan untuk pengecer,
maupun ada potongan harga dalam jumlah tertentu.
Rasulullah
SAw bersabda: " orang-orang muslim tergantung pada syarat (perjanjian)
mereka sendiri (HR Muslim).
Secara
umum dalam hukum jual beli, bila pihak pengecer belum memiliki barang yang akan
dijual tersebut, maka tergolong jual beli yang diharamkan. Sebagaimana riwayat
Hakim bin Hizam yang berkata kepada Rasulullah SAW "wahai Rasulullah, ada
orang yang mendatangiku, orang tersebut ingin mengadakan transaksi jual beli
denganku, barang yang belum aku miliki. Bolehkah aku membelikan barang tertentu
yang dia inginkan di pasar setelah bertransaksi dengan orang tersebut?"
kemudian nabi bersabda "Janganlah kamu menjual barang yang belum kau
miliki," (HR Abu Daud, dinilai shahih oleh Al Albani). Dalam hadits ini
Rasulullah melarang menjual barang yang tirak dimiliki oleh penjual.
Oleh
karena itu, perlu diperhatikan syarat kehalalan transaksi jual beli ini, yaitu
adanya saling ridha tanpa paksaan antara penjual dengan pembeli (Q.S
An-aNisa:29), adanya kejelasan akad atau perjanjian antara pihak grosir dengan
pengecer terkait teknis penjualan dan keuntungan yang didapat, produk yang
diperjualbelikan merupakan barang suci dan bermanfaat (bukan barang haram), dan
penjual tidak boleh menyembunyikan cacat/aib suatu produk, sebagaimana sabda
nabi saw, "seorang Muslim adalah saudara bagi muslim yang lain. Tidak
halal bagi seorang muslim menjual barang dagangan yang memiliki cacat kepada
saudaranya sesama muslim, melainkan ia harus menjelaskan cacat itu kepadanya,"
(HR. Ibnu Majah, Ahmad, Hakim, dan Baihaqi).
Ketika pesanan tidak sesuai dengan kriteria yang telah disepakati, maka si pembeli berhak memulangkan atau menukar kembali barang yang sudah dipesan tersebut tanpa merugikan pihak pembeli. Wallahu a'lam bishshawab.
Posting Komentar
Mohon untuk tidak menyematkan link hidup dan spamming lainnya. Jika tetap ada akan saya hapus.
Salam,