Halal/Haram Dropship

Daftar Isi
Dalam jual beli secara online, dikenal istilah dropship.  Dropship adalah sistem berjualan tiga pihak yaitu distributor, marketer, dan customer. Dropship menjadi alternatif berjualan bagi pemula terlebih yang mempunyai modal terbatas. Dalam hal ini, marketer menjual barang kepada customer hanya lewat katalog. Jika customer deal untuk membeli, C membayar sejumlah uang kepada B, lalu B membayar kepada A, dan A mengirimkan barang kepada C atas nama B. Disini, pihak B menjual barang A yang tidak ada di tangannya sesuai dengan izin dan kesepakatan.
 
Namun, perkara jual beli sistem dropship ini masih menjadi pro-kontra. Sebagian mengatakan haram dengan berbagai dalil dan alasan, sebagian lagi mengatakan halal dengan berbagai syarat.

Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Disebutkan bahwa dropshipper disini sudah mendapatkan izin dari distributor/pihak grosir, maka bisa termasuk dalam kategori salam atau wakalah.

Salam

Transaksi dalam bentuk salam (atau as salaf) adalah jual beli dengan pemesanan suatu barang yang memiliki kriteria yang telah disepakati dengan pembayaran tunai pada saat akad dilaksanakan. Artinya, pembeli memesan barang dengan kriteria yang telah disepakati bersama dengan membayarnya secara tunai (barangnya belum ada) kemudian penjual menyerahkan barang tersebut kepada pembeli di kemudian hari sesuai dengan waktu yanglah disepakati. 

Sayyid sabiq dalam fiqih sunnah menjelaskan bahwa jual beli secara salam diperbolehkan berdasarkan kaidah syariat yang telah disepakati. Jual beli seperti ini tidaklah menyalahi qiyas, sebagaimana diperbolehkan melakukan pembayaran tertunda, begitu pula boleh menyerahkan barang dengan tertunda pula.
Dalilnya berdasarkan alquran surat al baqarah: 282, " wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya". Abdullan Bin Abbas ra menjadikan ayat ini sebagai dasar bolehnya jual beli as salaf (salam), yang terjamin hingga tempo yang ditentukan. Telah diizinkan dan dihalalhkan oleh Allah dalam Alquran". 

Ijma' ulama juga sepakat membolehkan jual beli salam ini sebagaimana yang diungkapkan oleh imam Ibnu Al Munzir dalam Al Ijma dan Ibnu Qudamah dalam Al Mughni.

TRANSAKSI WAKALAH

Jual beli secara dropshipping bisa juga termasuk dalam transaksi wakalah. Wakalah/perwakilan. Maksudnya, adalah mewakilkan penjualan suatu barang tanpa ada perjanjian harga dan keuntungan maupun dengan kesepakatan bersama. Artinya dropshipper menjadi perwakilan dari grosir untuk menjualkan barang-barang miliknya.

Keuntungan untuk pengecer/dropshipper bisa ditentukan menurut kesepakatan bersama, ada margin dalam bentuk prosentase dari harga jual barang sebagai keuntungan untuk pengecer, maupun ada potongan harga dalam jumlah tertentu.

Rasulullah SAw bersabda: " orang-orang muslim tergantung pada syarat (perjanjian) mereka sendiri (HR Muslim).

Secara umum dalam hukum jual beli, bila pihak pengecer belum memiliki barang yang akan dijual tersebut, maka tergolong jual beli yang diharamkan. Sebagaimana riwayat Hakim bin Hizam yang berkata kepada Rasulullah SAW "wahai Rasulullah, ada orang yang mendatangiku, orang tersebut ingin mengadakan transaksi jual beli denganku, barang yang belum aku miliki. Bolehkah aku membelikan barang tertentu yang dia inginkan di pasar setelah bertransaksi dengan orang tersebut?" kemudian nabi bersabda "Janganlah kamu menjual barang yang belum kau miliki," (HR Abu Daud, dinilai shahih oleh Al Albani). Dalam hadits ini Rasulullah melarang menjual barang yang tirak dimiliki oleh penjual.

Oleh karena itu, perlu diperhatikan syarat kehalalan transaksi jual beli ini, yaitu adanya saling ridha tanpa paksaan antara penjual dengan pembeli (Q.S An-aNisa:29), adanya kejelasan akad atau perjanjian antara pihak grosir dengan pengecer terkait teknis penjualan dan keuntungan yang didapat, produk yang diperjualbelikan merupakan barang suci dan bermanfaat (bukan barang haram), dan penjual tidak boleh menyembunyikan cacat/aib suatu produk, sebagaimana sabda nabi saw, "seorang Muslim adalah saudara bagi muslim yang lain. Tidak halal bagi seorang muslim menjual barang dagangan yang memiliki cacat kepada saudaranya sesama muslim, melainkan ia harus menjelaskan cacat itu kepadanya," (HR. Ibnu Majah, Ahmad, Hakim, dan Baihaqi).


Ketika pesanan tidak sesuai dengan kriteria yang telah disepakati, maka si pembeli berhak memulangkan atau menukar kembali barang yang sudah dipesan tersebut tanpa merugikan pihak pembeli. Wallahu a'lam bishshawab.






diambil dari #majalahummi

Posting Komentar

Link Banner Link Banner Link Banner Link Banner Link Banner Intellifluence Logo Link Banner